Dugaan tersebut lantaran pelaku sudah lebih dari 20 kali beraksi yakni mengikuti korbannya dan menjadikan bahan halusinasi untuk memuaskan hasrat seksual.
“Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” kata Azis.
Azis mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MAZ.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Dekat Motor Korban Ditangkap, Polisi: Lebih dari 20 Kali Beraksi
Azis menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan secara hukum yang berlaku.
“Di sela-sela itu (penyidikan) dalam proses penanganannya kita mengajak dari sisi kemanusiaan kita menggandeng ahli-ahli kejiwaan. Sekarang sedang proses ke sana. Jadi bukan kita dapat (hasil pemeriksaan) sisi kejiwaan dulu, baru diproses penyidikan, tidak. Kami penyidikan sambil mengecek kejiwaan dari yg bersangkutan (pelaku),” ujar Azis.
Azis mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan untuk mengetahui fakta terkait dugaan penyimpangan seksual hingga terjadi perbuatan asusila atau ada gangguan kejiwaan.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Jok Motor Milik Perempuan Diperiksa Kejiwaannya
Azis menyebutkan, pemeriksaan kejiwaan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Artinya semua itu tergantung proses di penyidikan di sana ya. Ada dugaan awal suatu perbuatan asusila, itu bisa kami tangani dulu. Namun dilihat dari sisi kemanusiaannya, kami harus memberikan pelayanan juga walaupun dia pelaku,” kata Azis.
Adapun MAZ merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta di Tangerang Selatan.
Pelaku disangkakan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.