Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.
Akhirnya, SK mengunjungi Kecamatan Kebon Jeruk. Di sana, dia kembali dijanjikan oleh Pihak Kecamatan Kebon Jeruk bahwa uang itu akan dibayar pada Agustus 2021.
"Ini sampai detik ini tidak ada penyelesaian apa-apa. Saya punya bukti uang yang masuk ke kelurahan, yang masuk ke RT dan yang lain," katanya.
Dia mengaku sempat mengunjungi langsung Lurah Duri Kepa dan Sekretaris Lurah Duri Kepa. Namun, pihak kelurahan sempat tidak ada di lokasi.
Di sisi lain, saat SK bertemu dengan Lurah serta Sekretaris Lurah Duri Kepa, mereka justru menyebut bahwa permasalahan pinjam-meminjam itu merupakan urusan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Kemudian, saat menghubungi Bendahara Kelurahan Duri Kepa, SK diberitahu bahwa dana milik Kelurahan Duri Kepa sudah tak ada lagi.
"(Kata Kelurahan Duri Kepa) 'Iya Mbak, saya juga bingung mau dari mana lagi, mau diputer dari mana dananya, karena eananya udah enggak ada lagi'," ucap SK mengulangi pernyataan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Oleh karena itu, SK melaporkan Lurah serta Bendahara Kelurahan Duri Kepa atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Sejumlah barang bukti yang disertakan adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.
"Saya berharap dari kemarin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ternyata tidak ada sama sekali etikad baiknya," ujar SK.
Dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut, Bendahara Kelurahan Duri Kepa sendiri yang menandatangani.
Dalam surat dinyatakan, pada bulan Mei 2021, SK menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta ke Kelurahan Duri Kepa yang diketahui oleh Lurah Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," tulis surat pernyataan yang ditandatangani pada 27 Mei 2021 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.