JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Ini Lokasi Bengkel Uji Emisi di Jakarta Selatan
Masyarakat bisa melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Utara, berikut adalah sejumlah bengkel yang bisa dijadikan tempat uji emisi kendaraan bermotor:
1. Astra International Daihatsu Kelapa Gading Jl Pegangsaan Indah Barat
2. Astra International Autoo2000 Pluit Jl Raya Pluit Selatan No 6
3. Auto2000 Kelapa Gading Jl Gading Residence E1
4. Toko Asco Jl Pegangsaan Dua No 99A
5. PT Browuet Indonesia Jl Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1
6. PT Eurokars Surya Utama Mazda Sunter Jl Yos Sudarso Kav 85
7. Astra International Peugeot Sunter Jl Yos Sudarso Kav 24
8. PT Indomobil Trada Nasional Nissan Sunter Jl Danau Sunter Selatan Blok O/III No 53
9. Sejahtera Buana Trada Danau Buana Indomobil Jl Danau Sunter Selatan Blok O/e No 49-50