Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2021, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menilang sedikitnya 30 mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraaan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Kamis ini merupakan hari pertama penerapan sanksi tilang untuk para pelanggar sistem ganjil genap.

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto mengatakan, sebanyak 30 lebih mobil ditilang sejak pukul 06.00-09.10 WIB.

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kena Sanksi Tilang, Ini Besaran Dendanya

"Yang ingin ke Rumah Sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kami berikan kelonggaran karena mendesak, ya kami berikan kelonggaran," kata Dodiet dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz mengatakan, peraturan ganjil genap diharapkan bisa mengurangi dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Hafiz menyebutkan, polisi mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Hafiz.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersisa Rp 64 Miliar, Plt Kadisdik Sebut Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Selesai Dua Pekan ke Depan

Tersisa Rp 64 Miliar, Plt Kadisdik Sebut Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Selesai Dua Pekan ke Depan

Megapolitan
Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Megapolitan
Polisi Selidiki Toko Online Penjual Air Gun yang Dipakai David Yulianto

Polisi Selidiki Toko Online Penjual Air Gun yang Dipakai David Yulianto

Megapolitan
Pekan Ini, DLHK Depok Kerahkan 9 Tronton untuk Angkut Sampah Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka

Pekan Ini, DLHK Depok Kerahkan 9 Tronton untuk Angkut Sampah Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Beda dengan BPK, Plt Kadisdik DKI Klaim Sudah Salurkan Rp 133 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU

Beda dengan BPK, Plt Kadisdik DKI Klaim Sudah Salurkan Rp 133 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU

Megapolitan
Video Viral BMW Tabrak Trotoar di Bundaran Senayan lalu Diderek Mobil Polisi, Polda: Tak Ada Laporan

Video Viral BMW Tabrak Trotoar di Bundaran Senayan lalu Diderek Mobil Polisi, Polda: Tak Ada Laporan

Megapolitan
Polisi Pastikan David Yulianto Pakai Air Gun saat Aniaya Sopir Taksi Online

Polisi Pastikan David Yulianto Pakai Air Gun saat Aniaya Sopir Taksi Online

Megapolitan
Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!

Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!

Megapolitan
Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis 'Peralatan Masak'

Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis "Peralatan Masak"

Megapolitan
Ahmad Sahroni Unggah Video Wanita Aniaya Anak Perempuan, Ternyata Terjadi di Argentina

Ahmad Sahroni Unggah Video Wanita Aniaya Anak Perempuan, Ternyata Terjadi di Argentina

Megapolitan
Dugaan Adanya Perlakuan Khusus terhadap Mario Dandy dan Bantahan Kepala Rutan Cipinang hingga Kemenkumham

Dugaan Adanya Perlakuan Khusus terhadap Mario Dandy dan Bantahan Kepala Rutan Cipinang hingga Kemenkumham

Megapolitan
Penyebab Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka, Volume Meningkat tapi Truk Pengangkut Rusak

Penyebab Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka, Volume Meningkat tapi Truk Pengangkut Rusak

Megapolitan
Gurauan Co-Founder Formula E: Ini 'Safety Car' Tercepat di Dunia, Mau Naik?

Gurauan Co-Founder Formula E: Ini "Safety Car" Tercepat di Dunia, Mau Naik?

Megapolitan
Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir

Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir

Megapolitan
Siaga Bahaya Gempa Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Siaga Bahaya Gempa Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com