TANGERANG, KOMPAS.com - SK, warga Cibodas Kota Tangerang, melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali ke kepolisian karena piutangnya sebesar Rp 264,5 juta tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
Akung Kurnia, kuasa hukum SK, mengaku tak akan mencabut laporan di kepolisian tersebut.
Pihaknya, kata dia, bakal mencabut laporan di polisi usai Kelurahan Duri Kepa membayar utang ratusan juta rupiah itu.
"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
"Kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut," sambung dia.
Baca juga: Kelurahan Duri Kepa Tak Kembalikan Pinjaman Rp 264,5 Juta, Warga Cibodas Lapor Polisi
Di sisi lain, Akung berterima kasih atas perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang meminta permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pihaknya belum menerima pernyataan itu secara resmi dari Riza atau Pemprov DKI Jakarta.
"Itu kan masih bersifat pernyataaan dari Pak Wagub (Riza) ya, belum secara resmi," paparnya.
Akung mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Dengan catatan, tegas dia, utang Kelurahan Duri Kepa segera dibayarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.