JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan pembayaran ganti rugi ke korban proyek Rusunami Petamburan.
Alasannya karena banyak warga yang terdata sebagai korban sudah tidak bertempat tinggal di Rusunami Petamburan.
"Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Warga Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
Sarjoko mengatakan, proses ganti rugi yang ditetapkan bukanlah bentuk ganti rugi atas tanah dan bangunan.
Ganti rugi yang wajib dibayar oleh Pemprov DKI, kata dia, adalah ganti rugi biaya sewa pada saat rusun dibangun.
"Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998," ucap dia.
Permasalahan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilan menyebut Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.
Sarjoko mengatakan, tahun 2019 Dinas Perumahan DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.
"Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta," ucap Sarjoko.
Baca juga: Bantah Catatan LBH Jakarta soal Penggusuran di Jakarta, Pemprov DKI: Itu Penertiban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.