Sebab, berbagai upaya lain yang sudah dilakukan belum juga membuat Pemprov DKI bergerak memberikan ganti rugi pada warga.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan.” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Rizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadu langsung ke Anies terkait masalah ini pada 15 Januari 2019 lalu.
Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga.
"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.
Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.