JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan anggota Satpol PP disebut melakukan pungutan liar (pungli) di rumah makan daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).
Adapun video itu diunggah pertama kali di @satusuaraexpress.official dan diteruskan oleh akun @jktnewss pada Rabu (27/10/2021).
Merespons hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan bahwa anggotanya tidak menerima uang dari pihak rumah makan tersebut.
"Tidak ada, mereka (anggota Satpol PP) bikin pernyataan tidak ada penerimaan uang," kata dia.
Baca juga: Batu Penggilingan Abad ke-17 Dipindahkan dari Trotoar TB Simatupang ke Condet
Namun demikian, ia mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya. Pihaknya telah memeriksa lima anggota yang terekam dalam video tersebut.
"Anggota yang dimaksud di video, sudah kita periksa, malam itu juga, sampai jam setengah 3 pagi," ujar Tamo kepada awak media, Kamis.
Berdasarkan pemeriksaan itu, kata Tamo, pihaknya menemukan beberapa poin kesalahan anggotanya.
"Saya menemukan kelemahan anggota dalam kejadian tersebut," kata dia.
Tamo mengakui dalam peristiwa tersebut memang anggotanya terkesan modus mencari-cari kesalahan pemilik rumah makan tersebut.
"Padahal, pimpinan sudah arahkan bahwa PPKM itu yang bisa ditanya itu cukup terkait kapasitas, vaksin atau tidak, dan jam operasional," kata dia.
Menurut Tamo, jika anggota Satpol PP bertanya di luar hal tersebut, maka sama saja seperti mencari kesalahan.
"Misalkan menanyakan fakta integritas, wastafel, termogun untuk usaha kecil, itu sama saja mencari-cari kesalahan," lanjut dia.
Baca juga: Penjelasan Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Ganti Rugi Korban Penggusuran Rusunami Petamburan
Bertanya di luar hal yang seharusnya saat bertugas, kata Tamo, bisa membuat masyarakat berpikir bahwa para petugas sedang meminta uang.
"Bisa saja orang berpikir itu mencari uang atau meminta uang," kata dia.
Atas peristiwa tersebut, Tamo menegaskan pihaknya telah melakukan penindakan kepada lima anggota Satpol PP yang dimaksud.
Adapun, pihaknya telah mengajukan sanksi kepada lima anggota yang berstatus dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga orang pegawai tidak tetap.
"Kita ajukan tindakan sesuai peraturan, yakni ada yang potong gaji sebulan, ada yang tiga bulan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.