JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Inspektorat Pemprov DKI memeriksa kasus dugaan pinjaman dana sebesar Rp 264,5 juta ke pihak ketiga yang dilakukan pejabat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat.
Dia juga meminta diterapkan sanksi tegas jika kasus dugaan pinjaman tersebut terbukti melanggar hukum. Dia juga meminta seluruh yang terlibat dalam kasus tersebut dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk agar pemeriksaan kepolisian berjalan mulus karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Prosedur awal nonaktifkan (dulu) bendahara. Inspektorat turun, cari tahu persoalan apa, dan kalau misalkan pihak ketiga mempolisikan, ya hormati prosedur, taat hukum," kata Mujiyono, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Kirim Surat Sakit Setiap Akan Dikonfirmasi soal Pinjaman Rp 264,5 Juta
Dia mengatakan, jika terbukti benar, pelaku melakukan pelanggaran hukum menjual jabatan untuk kepentingan berutang ke pihak ketiga.
"Penyalahgunaan jabatan oleh oknum kelurahan, jadi sebetulnya untuk kepentingan pribadi mungkin, tapi untuk meyakinkan peminjam pakai instansi," ujar dia.
Seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berinisial SK melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa di Jakarta Barat ke Polres Metro Tangerang Kota. SK melaporkan pihak Kelurahan Duri Kepa lantaran tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor petugas RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.
Uang tersebut terlampir dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut dan ditandatangani Bendahara Kelurahan Duri Kepa 27 Mei 2021.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa," tulis surat pernyataan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.