Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas | Respons Warga soal Tarif Tes PCR Rp 275.000

Kompas.com - 29/10/2021, 05:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan pengemudi taksi online yang menabrak dua jambret di Tebet, Jakarta Selatan, menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.

Berikut rangkuman empat berita populer sepanjang Kamis kemarin.

1. Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas: Saya Kejar, Tabrak, Dia Mental

Dua penjambret tewas ditabrak mobil korbannya di Jalan Abdullah Syafei, tepatnya dekat Jalan Masjid Al Makmur, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Menurut pengakuan korban, Eko, insiden bermula ketika dirinya didekati seorang pria pada Rabu dini hari. Saat itu Eko sedang mangkal di pinggir jalan dan memainkan telepon genggamnya.

Pria tersebut bertanya kepada Eko apakah dirinya melayani jasa offline. Eko menolak tawaran tersebut.
“Beberapa menit kemudian, datang satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko dalam video yang diterima Kompas.com.

Baca selengkapnya di sini.

2. Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?

Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca selengkapnya di sini.

3. Ingat, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10/2021).

Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com