JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan pengemudi taksi online yang menabrak dua jambret di Tebet, Jakarta Selatan, menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Berikut rangkuman empat berita populer sepanjang Kamis kemarin.
Dua penjambret tewas ditabrak mobil korbannya di Jalan Abdullah Syafei, tepatnya dekat Jalan Masjid Al Makmur, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.
Menurut pengakuan korban, Eko, insiden bermula ketika dirinya didekati seorang pria pada Rabu dini hari. Saat itu Eko sedang mangkal di pinggir jalan dan memainkan telepon genggamnya.
Pria tersebut bertanya kepada Eko apakah dirinya melayani jasa offline. Eko menolak tawaran tersebut.
“Beberapa menit kemudian, datang satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko dalam video yang diterima Kompas.com.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.
Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.
"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10/2021).
Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.