TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakara Barat.
Warga Cibodas itu berinisial SK.
Dia mengaku memiliki piutang terhadap Kelurahan Duri Kepa hingga Rp 264,5 juta dan belum dibayarkan hingga saat ini.
Berikut merupakan rangkuman fakta berkait kasus tersebut:
SK menceritakan, awal mula peristiwa kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2021 saat Bendahara Kelurahan Duri Kepa hendak meminjam uang ke SK sebesar Rp 340 juta.
Baca juga: Lurah: Bendahara Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta atas Nama Kelurahan tapi untuk Keperluan Pribadi
Bendahara Kelurahan Duri Kepa dan SK memang saling mengenal.
Pengakuan Bendahara Duri Kepa, kata SK, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar.
SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.
Kepada SK, Bendahara Duri Kepa menyuruh untuk mentransfer uang itu ke masing-masing perangkat RT/RW, dan lainnya.
Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
Selain karena yang meminjam adalah instansi pemerintah, Bendahara Duri Kepa menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjami.
Pada bulan Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa.
Baca juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Kirim Surat Sakit Setiap Akan Dikonfirmasi soal Pinjaman Rp 264,5 Juta
Dia juga mengirim ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.
Saat itu, SK dijanjikan oleh Bendahara Duri Kepa bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada bulan Juni 2021.
Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.