Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 29/10/2021, 09:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah dan Bendahara Duri Kepa saling tuding terkait perkara peminjaman uang dari seorang warga.

Hal ini terjadi, setelah SK, warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, melaporkan kedua petinggi kelurahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

SK melaporkan pihak Kelurahan Duri Kepa lantaran tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.

Lurah Duri Kepa, Marhali, mengatakan pinjaman uang tersebut dilakukan bukan dari kelurahan, melainkan merupakan pinjaman pribadi yang dilakukan oleh Bendahara Duri Kepa, Devi Ambarsari.

Baca juga: Absen Sejak 3 Setember, Bendahara Kelurahan Duri Kepa Mengaku Diintimidasi dan Tak Diizinkan Masuk Kantor

Ia menyebut, Devi melakukan peminjaman dengan mengatasnamakan kelurahan.

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali di Duri Kepa, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).

Selain ini, ia juga membantah uang yang dipinjam tersebut, digunakan untuk membayar honor perangkat RT/RW seperti yang disebutkan.

Menurut Marhali, sejatinya honor RT RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.

"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.

Marhali menyebut jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.

Baca juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Warga untuk Kepentingan Pribadi

Di sisi lain, saat dihubungi terpisah, Bendahara Duri Kepa Devi Ambarsari membantah tuduhan Lurah Marhali bahwa dirinya meminjam uang atas nama kelurahan untuk kebutuhan pribadi.

"Terkait pinjaman uang dari SK atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Bahkan, ia menegaskan bahwa hal peminjaman uang dilaksanakan atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.

Ia pun menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.

"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.

Absen sejak 3 September

Selain perkara peminjaman uang dari SK, Marhali juga mengatakan bahwa anak buahnya tersebut sudah absen masuk kantor sejak 3 September 2021.

Baca juga: Lurah Duri Kepa Bantah Pihaknya Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT RW

Dari mulai 3 September (tidak ke kantor), kami sudah melakukan undangan, undangan tiga kali panggilan dua kali tetap tidak hadir," kata Marhali.

Marhali bertutur, Devi selalu membalas surat panggilan dari Kelurahan Duri Kepa dengan surat sakit.

"Kalau kita buat undangan (untuk klarifikasi), kita dibalas dengan surat sakit," kata Marhali

Meski tidak datang ke kantor, Devi disebut masih bisa menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas kerjanya.

Marhali menjelaskan, dia harus mengirim petugas PPSU untuk membawa beberapa dokumen ke rumah Devi untuk ditandatangani

"Karena apa-apa perlu tandatangan dia (Devi) saya suruh PPSU ke rumah dia untuk tandatangan (memberikan dokumen untuk ditandatangani)," ucap Marhali.

Hal tersebut, kata Marhali, sedikit menghambat kinerja dari Kelurahan Duri Kepa.

Di sisi lain, Devi kembali membantah tudingan bahwa dirinya telah mangkir masuk kantor karena disengaja.

"Perkara saya tidak masuk kantor, itu karena saya sedang sakit dan menjalani fisioterapi. Kalaupun masuk kantor, saya selalu ditekan dan diintimidasi untuk pinjam uang di bank, untuk membayar honor RT, dan hutang-hutang," jelas Devi.

Baca juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara

Devi menjelaskan saat berusaha masuk kantor untuk bekerja, dia justru dilarang masuk oleh anggota PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum).

"Bahkan saya masuk ke kantor untuk absen tidak diperbolehkan oleh Lurah, semua PPSU yang bertugas dilarang membukakan pintu untuk saya," pungkas dia.

Sementara itu, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih bergulir hingga kini di Polres Metro Tangerang Kota.

Akung Kurnia, kuasa hukum SK, mengaku tak akan mencabut laporan di kepolisian tersebut.

Pihaknya, kata dia, bakal mencabut laporan di polisi usai Kelurahan Duri Kepa membayar utang ratusan juta rupiah itu.

"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).

"Kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com