JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ganti rugi yang belum dibayarkan terhadap 473 kepala keluarga (KK) korban penggusuran Rusun Petamburan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi.
Baca juga: Warga Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
DPRD DKI juga bakal dipanggil untuk dimintai informasi soal penganggaran.
"Ini untuk mengetahui keengganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh.
Pemanggilan ini, kata Teguh, rencananya akan dilakukan pekan depan. Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik.
"Khawatirnya, warga DKI akan meniru tindakan Pemprov ini saat berhadapan dengan Pemprov DKI, maka juga akan melakukan pengabaian yang sama," kata Teguh.
Baca juga: Penjelasan Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Ganti Rugi Korban Penggusuran Rusunami Petamburan
Perwakilan warga korban penggusuran Rusun Petamburan sebelumnya mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman, Rabu (27/10/2021).
Anies diadukan karena dianggap telah melakukan malaadministrasi karena tak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Perwakilan warga korban penggusuran bernama Masri Rizal mengatakan, aduan kepada Ombudsman ini terpaksa ditempuh.
Sebab, berbagai upaya lain yang sudah dilakukan belum juga membuat Pemprov DKI bergerak memberikan ganti rugi pada warga.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Rizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadu langsung ke Anies terkait masalah ini pada 15 Januari 2019. Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga.
"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Tim Polda, Sopir Diduga Main Ponsel