TANGERANG, KOMPAS.com - SK, warga Cibodas Kota Tangerang, mengaku disuruh untuk mentransfer sendiri gaji perangkat RT di Kelurahan Duri Kepa ke masing-masing nomor rekening perangkat RT tersebut.
Menurut dia, pihak Kelurahan Duri Kepa yang menyuruhnya untuk mentransfer adalah bendahara kelurahan, yakni DA.
"Saya dikasih list yang isinya nama dan nomor rekening, lalu nanti dikasih tahu nama-namanya yang harus ditransfer," paparnya melalui pesan singkat, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta
Dia menyatakan, ada 51 perangkat RT yang ditransfer. Besaran uang yang ditransfer ke setiap perangkat RT sebanyak Rp 2 juta.
Mulanya, SK mentransfer uang kepada 27 orang. Transferan kepada 27 orang tersebut merupakan pinjaman pertama yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa.
Setelah mentransfer ke 27 orang itu, SK kemudian mentransfer lagi kepada sisa perangkat RT di Kelurahan Duri Kepa.
"Total 51 nama, bertahap kan semuanya. Pertama 27 orang dari uang yang pertama keluar, Rp 54 juta," katanya.
Kepada SK, DA mengeklaim bahwa uang yang ditransfer kepada 51 orang itu adalah gaji perangkat RT untuk bulan Mei 2021.
SK mengaku tidak curiga saat mentransfer uang tersebut, meski dia sama sekali tidak mengenali 51 orang perangkat RT itu.
Pasalnya, data nama 51 perangkat RT tersebut disodorkan oleh DA menggunakan selembar kertas dengan kop surat Kelurahan Duri Kepa.
Dia juga tidak mencurigai apakah nama itu benar merupakan perangkat RT di wilayah Kelurahan Duri Kepa atau bukan.
"Enggak ada kepikiran seperti itu sih karena saya dilihatin data dari kelurahan," ungkap SK.
SK menceritakan, awal mula peristiwa itu terjadi pada Mei 2021 saat DA hendak meminjam uang kepada SK sebesar Rp 340 juta.
DA dan SK memang saling mengenal.
Pengakuan DA, kata SK, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar.