JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AIN (23) karena melakukan pelecehan seksual remas payudara terhadap seorang perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"(Disangkakan) Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud, Jumat (29/10/2021).
Dalam aksinya, AIN berpura-pura tanya alamat kepada perempuan yang menjadi korbannya.
"Pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab, pelaku menyentuh bagian dada korban," ujar Suyud.
Baca juga: Ungkap Motif Pelaku Pelecehan Seksual Remas Payudara di Cipayung, Polisi: karena Nafsu
Sebelumnya, sebuah video rekaman beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dan berbicara kepada seorang perempuan.
Pria tersebut kemudian melakukan tindak pelecehan seksual terhadap perempuan itu dengan meremas payudara korban.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021) dan terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Suyud mengatakan, jajarannya mendapatkan laporan tentang kasus itu pada Kamis kemarin.
Baca juga: Pengakuan Korban Remas Payudara di Cipayung: Takut Keluar Rumah, Trauma, Belum Siap Lapor Polisi
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa jam berselang, AIN ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit.
"Nggak lama, hanya (selisih) tiga jam dari laporan masuk ke kami, pelaku ketangkap," kata Suyud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.