TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengemudi Ojek Online (Ojol) Rijal Usman (51) dan keluarganya, yang diduga menjadi korban mafia tanah dan lahannya dikuasai pengembang Jaya Real Property akan tempuh jalur hukum.
Rijal mengatakan, dia bersama kuasa hukumnya akan melaporkan peristiwa yang membuat lahan seluas 2 hektar milik keluarganya di kawasan Pondok Ranji berpindah tangan ke pengembang, meski tidak pernah dijual.
"Saya sudah urus buat laporan ke Polda Metro Jaya. Dulu saya ditolak, alasannya data kurang lengkap. Disuruh melengkapi data terkait tanah itu. Saya enggak ngerti itu urusan pengacara," ujar Rijal saat diwawancarai, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta
Terpisah, pihak PT Jaya Real Property mengaku tak mempermasalahkan upaya Rijal dan keluarganya untuk menempuh jalur hukum atas kasus kepemilikan tanah 2 hektar tersebut.
"Tempuh jalur hukum silakan. Itukan hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum," ujar Tim Legal Jaya Real Property Fachrulian saat dikonfirmasi.
Nantinya, kata Fachrulian, pihaknya juga akan mempersiapkan sejumlah langka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai perundang-undangan.
"Kami juga mencadangkan langkah hukum lah, untuk melakukan tindakan hukum ke mereka. Tapi semuanya harus berdasarkan hukum. Enggak apa-apa. Itukan hak, kalau dia merasa punya bukti ya silahkan diselesaikan di pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Rijal dan keluarganya mengaku menjadi korban mafia tanah di Tangerang Selatan.
Warisan berupa bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar dari sang Ayah kini dikuasai pengembang.
Rijal beserta istri dan kakaknya bingung ketika mengetahui bahwa tanah girik peninggalan ayahnya bernama Ahmad Basim telah berpindah tangan.
Baca juga: Kronologi Polisi Gugur Terlindas Truk Saat Bertugas Mengawal Tim Supervisi Polda Metro Jaya
Pasalnya, tidak pernah ada satupun anggota keluarga yang menjual tanah peninggalan ayahnya.
"Tiba-tiba ada yang jual tanah 2 hektar ini. Keluarga pegang girik. Ada bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) juga waktu Pak Ahmad Basim masih hidup," ujar Rijal saat diwawancarai, Jumat (29/10/2021).
Tanah seluas dua hektar yang disebut Rijal telah berpindah tangan terletak di Jalan Nusa Indah Jaya.
Lokasinya tak jauh dari stasiun kereta rel listrik (KRL) Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan kawasan milik pengembang Bintaro.
Tanah yang diklaim Rijal sebagai milik keluarganya itu kini tengah digarap oleh pihak pengembang untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan gedung sebagai akses menuju Stasiun Pondok Ranji.