BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap HP (30), pria yang jadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya Novi Safitri (27) dengan menggunakan tabung gas tiga kg, di Cibubur, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka ditangkap ketika sedang duduk di taman di Cibubur.
"Ditangkap di taman bukan di dalam rumah, jadi di taman-taman lagi nongkrong kemarin sore menjelang maghrib, sedang duduk," kata Aloy di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Istri Tewas Dipukul Suami dengan Tabung Gas di Bekasi
Aloy mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu pakaian yang digunakan dan satu unit tabung gas tiga kg.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum korban," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Novi Safitri ditemukan tewas di tempat tinggalnya di Jalan Randu, RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu lalu.
Aloysius Suprijadi mengatakan, korban tewas di tangan suaminya sendiri yaitu HP (30).
Menurut Aloysius, pembunuhan itu terjadi pukul 02.00 WIB ketika korban sedang tidur. Suaminya lalu memukulnya dengan tabung gas tiga kg. Kejadian tersebut disaksikan oleh dua anak korban yang berusia lima dan dua tahun.
"Anak tersebut menangis yang mana tangisanya keras. Tetangga berdatangan. Pelaku melarikan diri. Didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," kata dia.
Tersangka pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.