TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi tangkap lima orang polisi gadungan yang memeras dan menganiaya pengendara ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka pelaku beraksi dengan cara menuduh korban sebagai kurir narkoba, lalu memasukkannya ke dalam mobil.
"Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Setelah menghentikan korban, kata Iman, para polisi gadungan itu mengintimidasi dan menganiaya korban.
Baca juga: Gelapkan 7 Mobil Mewah di Tangsel, Polisi Gadungan Ditangkap
Pengendara ojol tersebut dibawa berkeliling sambil dipaksa menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) beserta kode pinnya.
"Korban dibawa berkeliling, diintimidasi dan di keroyok dalam mobil oleh para pelaku. Dipaksa menyerahkan ATM beserta pinnya," kata Iman.
Menurut Iman, korban baru dilepaskan para polisi gadungan itu setelah uang yang tersimpan di ATM berhasil dikuras.
"Setelah uang diambil, korban diturunkan di tempat yang sama saat diamankan. Kendaraannya enggak diambil, uang saja. Kerugian Rp 6,1 juta," kata Iman.
Saat ini, kelima orang berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan C (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.