Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan. Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Lurah Duri Kepa Bantah Pihaknya Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT RW
Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.
Lebih lanjut, Yani mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Jakarta Barat untuk memahami aturan yang berlaku. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," jelas dia.
SK, warga Cibodas Kota Tangerang, telah melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali ke kepolisian karena piutangnya sebesar Rp 264,5 juta tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
Lurah Duri Kepa Marhali mengatakan, uang ratusan juta yang dipinjam oleh Devi kepada SK digunakan untuk keperluan pribadi sang bendahara.
Baca juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Warga untuk Kepentingan Pribadi
Namun, Devi meminjam uang dengan mengatasnamakan instansi kelurahan. Marhali menyebut bahwa peminjaman itu tanpa sepengetahuan dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.