Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT dan RW di Duri Kepa Minta Honor September Dibayar

Kompas.com - 29/10/2021, 19:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meminta hak honor operasional pada September 2021, untuk tetap dibayarkan.

"Honor September itu saja yang belum dibayar, kalau Oktober sudah," ungkap salah satu Ketua RW Duri Kepa, A, di Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).

Salah satu Ketua RT, BB, menceritakan persoalan honorarium perangkat RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), dan petugas Jemantik (pemantau jentik nyamuk) tersebut mulai bermasalah sejak Mei 2021.

"Jadi, honor para RT di sini sempat tertunda sejak Mei 2021. Saat itu nunggak sebulan. Tapi sekarang sudah dibayarin. Cuma kurang bulan September saja. Oktober sudah," jelas BB.

Baca juga: Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta

A mengatakan, para Ketua RW pernah berkumpul untuk melaporkan adanya tunggakan pembayaran saat itu.

Rapat itu juga dihadiri Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Duri Kepa Devi tersebut.

"Di sana, bendahara bilang, penundaan pembayaran honor itu disebabkan adanya kendala sistem. Saya enggak tahu apa yg dimaksud, saya sampaikan saja ke para Ketua RT," jelas A.

Pihak kelurahan juga menjanjikan akan membayarkan honor September yang tertunda pada Desember 2021.

Menyoal Lurah dan Bendahara Duri Kepa yang saat ini sedang dinonaktifkan dari jabatannya, BB berharap hal tersebut tidak berpengaruh pada pembayaran honor mereka.

"Kami dari RT dan RW, meminta agar honor tersebut tetap dibayarkan. Terlepas saat ini lurah dan bendahara sudah dinonaktifkan, ataupun ada proses hukum yang harus dijalankan. Sebab, kami juga punya hak yang harus dipenuhi oleh kelurahan," tegas BB.

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta

Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan. Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat.

Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com