TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021.
"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Sejumlah Klinik dan RS di Pancoran Belum Terapkan Harga PCR Rp 275.000
Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.
"Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia.
Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Sudah Vaksin 2 Kali, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta: Cukup Antigen
Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan.
Adapun syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan hasil negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen maksimal sampel diambil 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan.
Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.