JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Keduanya dinonaktifkan menyusul polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan. Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta
Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak diperiksa oleh Inspektorat.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata dia.
Perkara peminjaman uang ini bermula saat pihak kelurahan meminjam uang kepada SK, warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Mei 2021.
SK menceritakan, saat itu Bendahara Kelurahan Duri Kepa hendak meminjam uang kepada SK sebesar Rp 340 juta. Bendahara Kelurahan Duri Kepa dan SK memang saling mengenal.
Pengakuan Bendahara Duri Kepa, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar.
SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.
Baca juga: Warga Cibodas Transfer Sendiri Honor Perangkat RT di Kelurahan Duri Kepa ke 51 Orang
Kepada SK, Bendahara Duri Kepa menyuruh untuk mentransfer uang itu ke masing-masing perangkat RT/RW.
SK pun setuju untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
Bendahara Duri Kepa juga menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjamkan.
Pada Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa.
Dia juga mengirim uang ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.
Baca juga: Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta
Saat itu, SK dijanjikan oleh Bendahara Duri Kepa bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada Juni 2021.
Namun, sampai tenggat waktu terlewati, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.
Dia kemudian menghubungi sejumlah pihak, mulai dari Camat Kebon Jeruk hingga Bendahara Duri Kepa. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil.
SK akhirnya melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Akung Kurnia, kuasa hukum SK, menyatakan tak akan mencabut laporan tersebut sampai seluruh utang dilunasi.
"Kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut," kata Akung melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
Lurah dan Bendahara Duri Kepa saling tuding terkait polemik utang ini.
Lurah Marhali mengatakan, uang tersebut bukan dipinjam oleh kelurahan, melainkan merupakan pinjaman pribadi Bendahara Devi Ambarsari.
Marhali menyebutkan, Devi meminjam uang dengan mengatasnamakan kelurahan.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali.
Baca juga: Ketua RT dan RW di Duri Kepa Tak Tahu Asal Uang Honor Operasional
Marhali membantah uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk membayar honor perangkat RT/RW seperti yang disebutkan.
Menurut Marhali, sejatinya honor RT/RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.
"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.
Marhali menyebutkan, jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.
Baca juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Warga untuk Kepentingan Pribadi
Dihubungi terpisah, Bendahara Duri Kepa Devi Ambarsari membantah tuduhan Marhali bahwa dirinya meminjam uang untuk kebutuhan pribadi.
"Terkait pinjaman uang dari SK atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi.
Bahkan, Devi menegaskan bahwa peminjaman uang dilaksanakan atas perintah Marhali.
"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.
Ia pun menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.
"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata Devi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.