Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Keluhkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Zaman Sedang Sulit, Jangan Tambah Dipersulit

Kompas.com - 30/10/2021, 14:29 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta mengeluhkan adanya sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

Sanksi tilang tersebut akan diberlakukan mulai 13 November mendatang.

Dwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta, berkeberatan dengan sanksi tilang.

Dwita menilai, sanksi tilang akan menyulitkan, khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.

"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku 13 November, Ini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Dwita sehari-harinya berangkat menuju kantornya di Jakarta Selatan dengan mobil Toyota Agya keluaran tahun 2015.

Sampai saat ini ia belum melakukan uji emisi karena mengaku baru mengetahui soal ancaman sanksi tilang tersebut.

Ia pun kini cemas jika kendaraannya itu tak lulus uji emisi. Sebab, itu adalah satu-satunya moda transportasi yang dapat diandalkan untuk menuju kantornya.

"Kalau mobil saya tidak lolos uji emisi, saya harus naik angkutan umum. Waktu tempuhnya jadi jauh lebih lama, ongkos lebih boros karena harus sambung gojek," katanya.

Baca juga: Ingat, Bawa Selalu Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan agar Tak Ditilang, Satukan dengan STNK

Dwita mengatakan, pemerintah boleh saja menetapkan kebijakan uji emisi yang berpihak pada lingkungan. Namun, ia menilai harusnya pemerintah lebih dulu memerhatikan kelayakan transportasi umum.

"Khususnya yang tinggal jauh di pinggir Jakarta seperti saya, transportasi umumnya lebih susah, kurang nyaman, dan ongkosnya juga lebih mahal daripada naik mobil," ujarnya.

Ridho (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga merasa berkeberatan dengan aturan tilang uji emisi.

Ridho belum lama ini sudah melakukan uji emisi di bengkel dekat rumahnya. Namun, motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 yang menjadi andalannya untuk berkendara di Ibu Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Karena sudah tua dan memang sudah tidak rutin diservis juga," kata Ridho.

Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Ditilang hingga Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Ridho pun makin resah ketika mengetahui bahwa sanksi tilang akan mulai dikenakan pada motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November mendatang.

"Aturannya memberatkan sekali bagi warga yang memang kendaraannya sudah tua dan tidak lulus uji emisi seperti saya," kata Ridho.

Dengan adanya aturan sanksi tilang ini, maka Ridho terpaksa harus menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Ibu Kota.

Ridho sebenarnya lebih memilih naik sepeda motor karena waktu tempuhnya dianggap lebih cepat dan hemat biaya. Namun, ia juga khawatir akan diadang dan ditilang oleh petugas kepolisian.

"Kalau yang dekat-dekat rumah mungkin saya berani pakai motor, tapi kalau jauh-jauh tidak berani," ujar Ridho.

Denda hingga Rp 500.000

DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Baca juga: Petugas Cleaning Service Bandara Soekarno-Hatta Temukan Dompet Berisi Cek Senilai Rp 35,5 Miliar di Terminal 2E

Terlebih lagi, pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan, menunjukkan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com