Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 5 Hari, Polisi Tilang 1.636 Pengemudi Mobil Pelanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 01/11/2021, 12:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.636 pengemudi mobil diberikan sanksi tilang karena kedapatan melanggar aturan ganjil genap.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 25-29 Oktober 2021.

"Selama lima hari dari tanggal 25 Oktober sampai 29 Oktober 2021, sanksi tilang sebanyak 1.636 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Kapolda Metro Bakal Lebur Tim Patroli Malam, Kepala Tim Jaguar: Kami Siap Dibubarkan

Selain sanksi tilang, kata Argo, terdapat 1.857 pengendara roda empat yang hanya diberikan teguran karena melanggar aturan ganjil genap.

Argi tidak menjelaskan alasan petugas hanya memberikan teguran terhadap seribuan pengemudi tersebut.

"Jadi tilang sebanyak 1.636 kendaraan, teguran 1.857 (kendaraan). Jadi total 3.493," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, dari ribuan pengendara yang ditilang maupun diberi teguran, petugas paling banyak menemukan pelanggaran ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Fatmawati.

"Terbanyak di DI Panjaitan, Ahmad Yani, Fatmawati," jelas Argo.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Dapat Surat Penertiban dari KPI gara-gara Lupa Isi Presensi

Diberitakan sebelumnya, Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai Kamis (28/10/2021).

Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.

Baca juga: BPBD DKI Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 6 November

Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com