JAKARTA, KOMPAS.com – Analis transportasi, Azas Tigor Nainggolan, beranggapan bahwa catatan-catatan kecelakaan bus transjakarta selama 1 tahun belakangan ini adalah alarm untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
Sebagai informasi, terbaru, bus transjakarta kembali terlibat kecelakaan, yaitu pada Jumat (29/10/2021) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dan sopirnya kini sedang dalam proses pemecatan oleh PT Transjakarta.
Sebelumnya, bus transjakarta terlibat kecelakaan parah pada pekan lalu di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, menewaskan 2 orang dan mengakibatkan sejumlah penumpang luka cukup parah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kecelakaan 2 Bus Transjakarta yang Tewaskan 2 Orang
Menurut Tigor, pemecatan sopir bus yang terlibat kecelakaan tidak cukup.
“Perlu audit kinerja terhadap manajemen dan direksi Transjakarta karena merekalah kunci akhir dalam operasional bus transjakarta,” ujar Tigor melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (1/11/2021) pagi.
“Sanksi tegas kepada setiap kali terjadi kecelakaan harus diberikan kepada manajemen Transjakarta agar ada rasa tanggung jawab melayani dengan baik. Manajemen Transjakarta harus paham betul bus yang dioperasikannya itu membawa manusia juga di jalan raya umum yang banyak juga pengguna jalannya,” tambahnya.
Tigor yang juga seorang advokat pun mendorong agar kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta diproses hukum oleh kepolisian, utamanya yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI Harus Ganti Seluruh Jajaran Direksi Transjakarta
Proses hukum untuk kasus-kasus semacam itu juga, menurutnya, tidak boleh berhenti pada aktor lapangan, dalam hal ini sopir bus, melainkan hingga tingkat direksi.
“Ketentuan hukum pidana dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana mengatur bahwa siapa saja yang terlibat dan menjadi penyebab kecelakaan lalin harus dihukum. Dalam kejadian kecelakaan Transjakarta ini manajemen perusahaan Transjakarta juga bersalah dan lalai mengawasi serta tidak menerapkan SOP dengan benar,” ungkap Tigor.
“Manajemen Transjakarta harus dihukum tegas karena patut diduga bersalah karena lalai menjalankan kewajiban hukumnya sebagai manajemen yang mengoperasikan layanan Transjakarta. Kelalaian itu mengakibatkan adanya korban luka-luka dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.