JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan begal yang membacok pegawai Basarnas di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat begal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menangkap tiga pelaku berinisial RP, MG, dan MR. Sementara itu, seorang pelaku berinisial T hingga kini masih buron.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tes urine terhadap ketiga pelaku dan mendapati ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine ketiganya positif," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Karyawati Basarnas Tewas Dibacok Komplotan Perampok di Kemayoran
Selain itu, lanjut Yusri, para pelaku juga mengaku bahwa barang yang didapat dari hasil membegal dijual untuk membeli narkoba.
"Tiga pelaku ini positif, karena memang hasilnya dipakai menggunakan narkoba," pungkasnya.
Adapun pembegalan tersebut dilakukan ketiga pelaku pada Jumat (22/10/2021) dini hari. Saat itu, korban bersama pasangannya sedang menunggu ojek daring di depan Kantor Basarnas.
Tak lama kemudian, datang keempat pelaku yang langsung mengintimidasi pasangan korban dengan menuduhnya sebagai pelaku penganiayaan.
"Seorang pelaku mengeluarkan satu kalimat, 'Kamu sudah memukul adik saya.' Si korban enggak tahu apa-apa, kemudian pacar korban ini melarikan diri gara-gara pelaku mengeluarkan celurit," ungkap Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Begal yang Bacok Karyawan Basarnas hingga Tewas
Sesaat kemudian, kata Yusri, pelaku langsung merampas ponsel milik perempuan tersebut. Pelaku juga membacok korban menggunakan senjata tajam karena berupaya melawan.
Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, keempat pelaku langsung melarikan diri.
"Tanpa melihat situasi, secepat mungkin merebut barang milik korban yaitu HP merek Vivo, kemudian langsung membacok korban perempuan ini dan meninggal dunia," tutur Yusri.
Kini, ketiga pelaku begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yusri menambahkan, petugas juga masih mengejar tersangka T yang masih buron. T merupakan aktor utama pembacok yang menewaskan korban.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utamanya yang membacok korban. Kami kasih waktu secepat mungkin menyerahkan diri atau kami tindak tegas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.