TANGERANG, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Satpol PP Kota Tangerang yang ditemukan tak berbusana saat bersama pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Pinang disebut tidak bisa diakses oleh publik.
Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pada awak media, Senin (1/11/2021).
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan hanya dapat diakses oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Baca juga: Tepergok Tak Berbusana Bareng PSK, 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang Diperiksa Inspektorat
"Laporan pemeriksaan itu ada nanti di Pak Wali Kota Tangerang (Arief), sebagai pembina kepegawaian masalah personel," ucap Herman, Senin.
Saat ditanya mengapa hasil pemeriksaan itu tak dapat diakses publik, Herman mengatakan bahwa publik tidak bisa mengakses karena hanya Arief yang dapat memutuskan sanksi berdasar pemeriksaan itu.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga tak dapat diakses publik lantaran kasus dua anggota Satpol PP yang tak berbusana itu menyangkut masalah etika mereka.
Baca juga: Tepergok Tanpa Busana bersama PSK, Dua Anggota Satpol PP Tangerang Disebut Sedang Menyamar
"Enggak (terbuka untuk publik) lah, nanti Pak Wali (Arief) yang punya kebijakan," ucap Herman.
"(Tidak dapat diakses publik karena) kan menyangkut masalah etika, disiplin pegawai," sambung dia.
Dua anggota Satpol PP Kota Tangerang itu ditemukan tak berbusana saat bersama PSK pada 22 Oktober 2021.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo sebelumnya mengeklaim, dua anggotanya yang ditemukan sedang bersama PSK itu sedang menyamar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina juga menyampaikan hal serupa.
"Anggotanya (Satpol PP Kota Tangerang) lagi nyamar itu," kata Buceu, dilansir dari Tribun Video, Kamis.
Menurut Buceu, untuk mengamankan PSK, Satpol PP Kota Tangerang harus melakukan transaksi terlebih dahulu demi membuktikan bahwa orang yang diamankan benar-benar PSK.
"Biasanya begitu kalau PSK. Kami harus ada bukti, makanya harus ada transaksi," ucap Buceu.
Lantaran diduga melanggar standar operasi prosedur (SOP), keduanya diklaim sedang diperiksa Inspektorat Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.