JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Saya ultimatum saudara T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri. Saya kasih waktu untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (1/11/2021), seperti dikutip Antara.
Yusri mengungkapkan, ada empat pelaku dalam kasus perampokan tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap atas perannya masing-masing.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Begal yang Bacok Karyawan Basarnas hingga Tewas
Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni RP (18) ditangkap di Tamansari Jakarta Barat, MG (18) ditangkap di Klender Jakarta Timur, serta MR (24) ditangkap di Bogor.
Namun, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Menurut Yusri, masih ada buronan kasus tersebut yang berinisial T, yakni pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Yusri menegaskan, jika T tidak segera menyerahkan diri, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Sekali lagi sesegera mungkin saudara T menyerahkan diri. Kami kasih waktu secepat mungkin atau kami tindak tegas di lapangan," ujar Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang, Yusri menjelaskan, T ternyata juga merupakan buron Polres Metro Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan punya LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Timur, pada kasus sama. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," katanya.
Baca juga: Komplotan Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Positif Konsumsi Narkoba
Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang karyawati Basarnas sebelumnya tewas dibacok oleh komplotan perampok.
Aksi perampokan berujung maut itu terjadi di dekat kantor korban, di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021) dini hari.
Baca juga: Karyawati Basarnas Tewas Dibacok Komplotan Perampok di Kemayoran
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menjelaskan, korban berinisial MN (22) saat itu tengah menunggu ojek online di pinggir jalan bersama pacarnya.
Tiba-tiba datang 4 orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Lalu 2 orang turun dari motor sambil menenteng senjata tajam.
Pelaku sempat menuduh korban telah memukul adiknya.
"Lalu pelaku langsung membacok korban," ujar Sam.
Pelaku lalu merampas telepon seluler milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban sempat dilarikan ke RS Hermina, namun nyawanya tak tertolong.
Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS pukul 02.47 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.