JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Rachel dan juga dua orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Rachel beserta dua saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB. Mereka baru keluar dari ruang penyidik setelah 6 jam diperiksa.
Baca juga: Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik," ujar Indra kepada wartawan, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Indra, penyidik melontarkan sedikitnya 38 pertanyaan terkait Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Salah satu isi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologi Rachel yang kabur dari pusat karantina berkat bantuan oknum anggota TNI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...
"Ada 38 pertanya terhadap Rachel. Seputar apa (pertanyaannya) itu sama penyidik. Pokoknya yang terkait kronologis dan lain-lainnya ya," ungkap Indra.
Menurut Indra, kliennya masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
"Kemungkinan ada. Setelah ini kemungkinan masih ada pemeriksaan," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra mengemukakan bahwa kliennya siap mengikuti dan mematuhi seluruh proses hukum, termasuk jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya insya Allah siaplah ya (jika ditetapkan tersangka)," kata Indra.