JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Rachel dan juga dua orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi.
Rachel beserta dua saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB. Mereka baru keluar dari ruang penyidik setelah 6 jam diperiksa.
Baca juga: Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik," ujar Indra kepada wartawan, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Indra, penyidik melontarkan sedikitnya 38 pertanyaan terkait Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Salah satu isi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologi Rachel yang kabur dari pusat karantina berkat bantuan oknum anggota TNI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...
"Ada 38 pertanya terhadap Rachel. Seputar apa (pertanyaannya) itu sama penyidik. Pokoknya yang terkait kronologis dan lain-lainnya ya," ungkap Indra.
Menurut Indra, kliennya masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
"Kemungkinan ada. Setelah ini kemungkinan masih ada pemeriksaan," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra mengemukakan bahwa kliennya siap mengikuti dan mematuhi seluruh proses hukum, termasuk jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya insya Allah siaplah ya (jika ditetapkan tersangka)," kata Indra.
"Seperti yang sudah disampaikan Rachel dan kawan-kawan (dua saksi lainnya), siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," sambungnya.
Baca juga: Ini Kata Polisi soal Alasan Rachel Vennya Pakai Nopol RFS
Meski begitu, Indra meminta semua pihak untuk menunggu kelengkapan hasil penyidikan kepolisian terkait kasus tersebut.
"Nanti, biarkan penyidik yang bekerja melakukan analisa. Kita lihat berikutnya seperti apa," ungkapnya.
Adapun informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Baca juga: Masyarakat Bisa Gunakan Nopol RFS seperti Rachel Vennya, Ini Aturan dan Biayanya
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan. Kodam Jaya juga langsung berkoordinasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
Setelah itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, lalu memeriksa Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta managernya, Maulidia Khairunnisa, pada Kamis (21/10/2021).
Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Polisi memutuskan, status kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, hasil gelar perkara adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.