JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan penetapan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus kecelakaan itu pada Senin (1/11/2021) kemarin.
"Gelar sudah selesai. Sudah ada yang akan ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Transjakarta, Baru Antar Lamaran Kerja dan Hendak Menemui Anak
Kendati demikian, Argo belum bisa merincikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang sopir dan penumpang bus Transjakarat itu.
Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dan akan memanggil dua orang saksi terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Masih ada beberapa saksi tambahan yang mau kami panggil. Ada dua saksi tambahan lagi dari dokter ahli dan dari pihak Operasional Transjakarta," ungkap Argo.
Argo menambahkan, hasil penyelidikan dan penetapan tersangka kasus kecelakaan dua bus Transjakarta itu rencananya akan diumumkan pada Kamis (4/11/2021).
"Insya Allah hari Kamis akan dilaksanakan press conference oleh pak Dirlantas Polda Metro Jaya di Aula TMC Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB.
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.