JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2-15 November 2021.
Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, wilayah Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi masih berstatus PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan.
Sementara itu, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi turun dari level 2 menjadi level 1.
Baca juga: PPKM Level 1, Pedagang Kaki Lima Diperbolehkan Beroperasi Tanpa Batas Waktu
Daerah yang menetapkan PPKM Level 1 dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut adalah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Indikator terakhir adalah target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.