JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2-15 November 2021.
Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi resmi turun dari level 2 menjadi level 1.
Berikut 8 perubahan aturan PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Inmendagri 57 Tahun 2021:
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tangsel, Depok, dan Bekasi Masih Berstatus Level 2
1. Kegiatan belajar mengajar
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
- Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
- Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran;
- Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen staf, untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boeh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah