JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2-15 November 2021.
Status PPKM di DKI Jakarta turun dari level 2 menjadi level 1 selama dua pekan ke depan.
Aturan soal PPKM Level 1 itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, ada sejumlah perubahan aturan soal syarat perjalanan keluar masuk Jakarta.
Baca juga: 8 Perubahan Aturan PPKM Level 1 Jakarta-Bogor untuk Sekolah hingga Mal
Kini, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tes PCR berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, sedangkan tes swab antigen berlaku bagi yang sudah divaksin dua kali.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.