Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Wajib untuk Perjalanan Darat Sejauh 250 Km, Warga Bilang Ribet dan Tak Efektif

Kompas.com - 02/11/2021, 14:43 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Aturan itu menuai beragam tanggapan masyarakat. Wandana (30), sopir mobil operasional di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, menilai aturan tersebut tidak efektif.

Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri

Wandana melakukan perjalanan darat dari Jakarta ke Bali pada awal Oktober lalu. Dia berpendapat, peraturan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan.

"Sangat enggak efektif sih menurut aku karena nantinya akan muncul akal-akalan warga dan oknum," kata Wandana kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

"Dan toh hampir semua warga Jabodetabek sudah vaksin, kita sudah vaksin, tapi masih diribetin dengan ketentuan yang berubah-ubah dari pemerintah," tambah dia.

Wandana menambahkan, peraturan itu juga bisa berbenturan dengan peraturan lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Misalnya naik kereta ke Bandung, secara jarak enggak nyampe 250 km, tapi dari sisi peraturan Transportasi Umum Darat, harus antigen. Jadi berlawanan kan peraturannya, nanti malah bikin antara si warga dengan pihak transportasi bentrok," ucap Wandana.

Faisal (28), pekerja swasta di Jakarta, juga keberatan dengan aturan itu. Menurut Faisal, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah cukup membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak efektif bila masih ada tes antigen atau PCR toh juga pemerintah sudah membuat aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya cukup digunakan bila ingin bepergian," kata Faisal.

Faisal bercerita, pekan lalu dirinya baru melakukan perjalanan menuju Kota Lampung dengan menggunakan mobil pribadi, jarak tempuh lebih kurang 250 km.

Faisal sudah mendapatkan informasi bahwa tes antigen belum merupakan kewajiban dan hanya perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Akan tetapi, ketika masuk area penyebrangan dari Merak tidak ada pemeriksaan apa pun, hanya ketika kembali di Bakauheni terdapat pemeriksaan antigen saja. Menurut saya, sangat tidak efektif hanya buang waktu dan cost dalam perjalanan," lanjutnya.

Warga lain, Jun (23), mengatakan, peraturan tersebut tidak bisa diterapkan pada perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Itu enggak masuk akal, kalau perjalanan pribadi gimana cara ngukurnya? Bisa aja nanti saya bilang jaraknya belum 250 km," kata Jun.

"Keberatan karena tolok ukurnya itu, kalau tranportasi umum enggak ada masalah, seperti kereta api, bus AKAP, kalau (kendaraan) pribadi gimana?" ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com