Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Wajib untuk Perjalanan Darat Sejauh 250 Km, Warga Bilang Ribet dan Tak Efektif

Kompas.com - 02/11/2021, 14:43 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Aturan itu menuai beragam tanggapan masyarakat. Wandana (30), sopir mobil operasional di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, menilai aturan tersebut tidak efektif.

Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri

Wandana melakukan perjalanan darat dari Jakarta ke Bali pada awal Oktober lalu. Dia berpendapat, peraturan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan.

"Sangat enggak efektif sih menurut aku karena nantinya akan muncul akal-akalan warga dan oknum," kata Wandana kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

"Dan toh hampir semua warga Jabodetabek sudah vaksin, kita sudah vaksin, tapi masih diribetin dengan ketentuan yang berubah-ubah dari pemerintah," tambah dia.

Wandana menambahkan, peraturan itu juga bisa berbenturan dengan peraturan lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Misalnya naik kereta ke Bandung, secara jarak enggak nyampe 250 km, tapi dari sisi peraturan Transportasi Umum Darat, harus antigen. Jadi berlawanan kan peraturannya, nanti malah bikin antara si warga dengan pihak transportasi bentrok," ucap Wandana.

Faisal (28), pekerja swasta di Jakarta, juga keberatan dengan aturan itu. Menurut Faisal, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah cukup membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak efektif bila masih ada tes antigen atau PCR toh juga pemerintah sudah membuat aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya cukup digunakan bila ingin bepergian," kata Faisal.

Faisal bercerita, pekan lalu dirinya baru melakukan perjalanan menuju Kota Lampung dengan menggunakan mobil pribadi, jarak tempuh lebih kurang 250 km.

Faisal sudah mendapatkan informasi bahwa tes antigen belum merupakan kewajiban dan hanya perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Akan tetapi, ketika masuk area penyebrangan dari Merak tidak ada pemeriksaan apa pun, hanya ketika kembali di Bakauheni terdapat pemeriksaan antigen saja. Menurut saya, sangat tidak efektif hanya buang waktu dan cost dalam perjalanan," lanjutnya.

Warga lain, Jun (23), mengatakan, peraturan tersebut tidak bisa diterapkan pada perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Itu enggak masuk akal, kalau perjalanan pribadi gimana cara ngukurnya? Bisa aja nanti saya bilang jaraknya belum 250 km," kata Jun.

"Keberatan karena tolok ukurnya itu, kalau tranportasi umum enggak ada masalah, seperti kereta api, bus AKAP, kalau (kendaraan) pribadi gimana?" ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com