Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Wajib untuk Perjalanan Darat Sejauh 250 Km, Warga Bilang Ribet dan Tak Efektif

Kompas.com - 02/11/2021, 14:43 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Aturan itu menuai beragam tanggapan masyarakat. Wandana (30), sopir mobil operasional di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, menilai aturan tersebut tidak efektif.

Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri

Wandana melakukan perjalanan darat dari Jakarta ke Bali pada awal Oktober lalu. Dia berpendapat, peraturan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan.

"Sangat enggak efektif sih menurut aku karena nantinya akan muncul akal-akalan warga dan oknum," kata Wandana kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

"Dan toh hampir semua warga Jabodetabek sudah vaksin, kita sudah vaksin, tapi masih diribetin dengan ketentuan yang berubah-ubah dari pemerintah," tambah dia.

Wandana menambahkan, peraturan itu juga bisa berbenturan dengan peraturan lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Misalnya naik kereta ke Bandung, secara jarak enggak nyampe 250 km, tapi dari sisi peraturan Transportasi Umum Darat, harus antigen. Jadi berlawanan kan peraturannya, nanti malah bikin antara si warga dengan pihak transportasi bentrok," ucap Wandana.

Faisal (28), pekerja swasta di Jakarta, juga keberatan dengan aturan itu. Menurut Faisal, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah cukup membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak efektif bila masih ada tes antigen atau PCR toh juga pemerintah sudah membuat aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya cukup digunakan bila ingin bepergian," kata Faisal.

Faisal bercerita, pekan lalu dirinya baru melakukan perjalanan menuju Kota Lampung dengan menggunakan mobil pribadi, jarak tempuh lebih kurang 250 km.

Faisal sudah mendapatkan informasi bahwa tes antigen belum merupakan kewajiban dan hanya perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Akan tetapi, ketika masuk area penyebrangan dari Merak tidak ada pemeriksaan apa pun, hanya ketika kembali di Bakauheni terdapat pemeriksaan antigen saja. Menurut saya, sangat tidak efektif hanya buang waktu dan cost dalam perjalanan," lanjutnya.

Warga lain, Jun (23), mengatakan, peraturan tersebut tidak bisa diterapkan pada perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Itu enggak masuk akal, kalau perjalanan pribadi gimana cara ngukurnya? Bisa aja nanti saya bilang jaraknya belum 250 km," kata Jun.

"Keberatan karena tolok ukurnya itu, kalau tranportasi umum enggak ada masalah, seperti kereta api, bus AKAP, kalau (kendaraan) pribadi gimana?" ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com