JAKARTA, KOMPAS.com - LAF (38) seorang Ibu di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membantah telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya.
"Itu tidak benar (penganiayaan). Namanya orangtua kadang ada emosinya. Tapi bukan berarti menganiaya apalagi untuk menyakiti," ungkap Kuasa Hukum LAF, Ulung Purnama saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Ulung mengatakan, LAF melakukan hal yang selayaknya dilakukan orangtua pada umumnya, dengan tujuan mendidik anak.
"Semua dilakukan untuk mendidik saja. Tidak ada maksud menganiaya. Kalaupun marah ya hal wajar yang dilakukan orangtua. Di rumah itu kan antara anak dan Ibu, suka ada situasi seperti agak marah. Tapi terkait penganiayaan, tidak ada maksud," lanjut dia.
Baca juga: Anak Diduga Korban Kekerasan Ibu Kandung di Duri Kepa Dapat Pendampingan Psikologis
Ulung menjelaskan LAF sudah lama tidak bertemu dengan kedua anaknya. Kedua anaknya yang masing-masing berusia 7 tahun 4 tahun tersebut telah dibawa keluar rumah oleh sang ayah sejak akhir Maret 2021.
"Jadi belum pernah ketemu sejak Maret kecuali di pengadilan. Tapi enggak bisa komunikasi bebas karena di pengadilan," kata dia.
LAF juga tidak bisa menemui di sekolah sang anak, sebab telah dipindah dari sekolah yang lama.
"Enggak bisa komunikasi. Keberadaannya juga enggak tahu, karena sekolahnya juga dipindah oleh Bapaknya," jelas dia.
Namun demikian, Ulung mengatakan, LAF sempat berkomunikasi dengan anak sulungnya M, pada awal April 2021.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan
"Terakhir komunikasi, itu beberapa saat setelah gugatan, sekitar April, masih sempat komunikasi via hape anaknya. Anaknya minta pulang. Setelah itu enggak bisa komunikasi lagi," kata dia.
Sementara itu, gugatan cerai yang diajukan oleh suami LAF, AR (39), pun telah dikabulkan pada Oktober 2021. Ulung mengakatan, hak asuh anak jatuh kepada sang Ibu.
Sebelumnya, anak M diduga mendapat kekerasan dari ibu kandung LAF pada 2020. Sang ayah AR (39), melaporkan adanya kekerasan dari LAF kepada anak-anak sejak Oktober 2020.
Dalam sejumlah rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, terlihat seorang ibu yang terlihat sedang berbicara sembari sesekali memukul anak menggunakan sisir ke kepala dna mulut seorang anak perempuan.
Dalam video lain, terlihat ibu tersebut dan seorang laki-laki yang sedang berdebat di hadapan anak perempuan. Ibu yang masih marah tersebut juga sempat mendorong sang anak hingga terjatuh.
Kuasa Hukum AR, Ari Lukman, mengatakan LAF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah gelar perkara status Ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Ari Lukman, pada Jumat (22/10/2021).
Adapun terkait keadaan sang anak, Lukman mengatakan keduanya telah menerima pendampingan psikologis dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Informasi yang kami dapat dari unit P2TP2A bahwa sudah diberikan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis kepada anak kandungnya tersebut," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.