Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Terinspirasi Kisah-kisah Viral

Kompas.com - 02/11/2021, 15:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Jawa Barat, yaitu Adam Ibrahim, mengaku terinspirasi kisah-kisah viral di media sosial. Adam mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan lanjutan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok secara virtual, Selasa (2/11/2021) siang.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan handphone dan menunjukkan jejak digital terkait kasus berita bohong babi ngepet. Jaksa menyebutkan, Adam pada 22 Februari menonton video kisah-kisah viral yang heboh di masyarakat.

Baca juga: Hadirkan Ahli, Jaksa Yakin Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Buat Keonaran

“Seperti tanggal 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton berita viral di Indonesia? Apakah benar?” tanya jaksa.

“Betul (suka nonton kisah viral),” jawab Adam lewat sambungan telekonferensi.

“Apakah video ini (kisah-kisah viral) yang menjadi inspirasi Saudara karena kehebohan di video terkait video babi ngepet menjadi ide Saudara?” tanya jaksa.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Adam.

Jaksa lalu bertanya tentang jejak digital Adam terkait pencarian cara-cara menerbangkan benda mati dan menggerakkan kaleng. Namun, Adam menyangkal. Dia mengatakan pencarian tersebut dilakukan anaknya.

“Jadi cara menerbangkan benda mati itu anak Saudara ya?” tanya Jaksa.

“Yang pertama, jadi dia sempat nonton saya ambil handphonenya lalu yang kedua saya pencet lagi jadi dua kali Yang Mulia,” kata Adam.

Kasus babi ngepet di Depol viral di media sosial pada 27 April 2021. Dalam video itu tampak seekor babi hutan dimasukan ke dalam kandang dan tontonan warga di Bedahan, Sawangan, Depok karena diklaim sebagai babi ngepet.

Adam dengan pengeras suara dan dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Dalam perkara itu, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com