Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 di Kota Tangerang, Berikut Daftar Pelonggaran Aturannya

Kompas.com - 02/11/2021, 16:53 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.

Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 1 November 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, penurunan level PPKM yang diterapkan di wilayah administrasinya berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Terbaru Selama PPKM Level 1

Kata Arief, ada sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Menurut dia, berdasar peraturan itu, pelonggaran yang tercantum sudah cukup maksimal bagi warga Kota Tangerang.

"Yang pasti, pelonggaran dirasa sudah cukup maksimal, pembatasan sudah dikendorkan," ucap politikus Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, Arief menegaskan bahwa masyarakat di Kota Tangerang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran.

Pasalnya, berdasar evaluasi, masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan PPKM di kota tersebut.

"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat," urai dia.

Baca juga: Ada Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang, Berikut Jadwal dan Lokasinya

"Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," sambung Arief.

Adapun sejumlah pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut merupakan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen
  2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  5. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
  6. Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  7. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  8. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com