TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.
Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 1 November 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, penurunan level PPKM yang diterapkan di wilayah administrasinya berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Terbaru Selama PPKM Level 1
Kata Arief, ada sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam peraturan tersebut.
Menurut dia, berdasar peraturan itu, pelonggaran yang tercantum sudah cukup maksimal bagi warga Kota Tangerang.
"Yang pasti, pelonggaran dirasa sudah cukup maksimal, pembatasan sudah dikendorkan," ucap politikus Demokrat tersebut.
Oleh karena itu, Arief menegaskan bahwa masyarakat di Kota Tangerang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran.
Pasalnya, berdasar evaluasi, masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan PPKM di kota tersebut.
"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat," urai dia.
Baca juga: Ada Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang, Berikut Jadwal dan Lokasinya
"Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," sambung Arief.
Adapun sejumlah pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut merupakan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat: