JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan ada saksi lain yang akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara setelah memeriksa Rachel dan dua saksi lain pada Senin (1/11/2021).
Pemeriksaan saksi tambahan dilakukan untuk melengkapi hasil penyidikan dan menetapkan status hukum Rachel dalam kasus tersebut.
"Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka? Kita tunggu hasilnya, kan baru dia sama cowoknya. Masih ada saksi-saksi lain lagi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diperiksa 6 Jam dan Siap Jadi Tersangka
Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara terperinci soal saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dia hanya menyebutkan bahwa Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus saksi dan penetapan tersangka masih harus menunggu kelengkapan penyidikan.
"Masih kami lengkapi. Kan saya sampaikan kemarin, dia diperiksa sebagai saksi, saksi kami masih lengkapi. Nanti siapa lagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain," ungkap Yusri.
"Kalau sudah lengkap semuanya, baru kita, oh iya kalau memang dia tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus Kabur dari Karantina
Sebelumnya, Rachel kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik," ujar Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, kepada wartawan, Senin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.