JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan ada saksi lain yang akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara setelah memeriksa Rachel dan dua saksi lain pada Senin (1/11/2021).
Pemeriksaan saksi tambahan dilakukan untuk melengkapi hasil penyidikan dan menetapkan status hukum Rachel dalam kasus tersebut.
"Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka? Kita tunggu hasilnya, kan baru dia sama cowoknya. Masih ada saksi-saksi lain lagi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diperiksa 6 Jam dan Siap Jadi Tersangka
Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara terperinci soal saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dia hanya menyebutkan bahwa Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus saksi dan penetapan tersangka masih harus menunggu kelengkapan penyidikan.
"Masih kami lengkapi. Kan saya sampaikan kemarin, dia diperiksa sebagai saksi, saksi kami masih lengkapi. Nanti siapa lagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain," ungkap Yusri.
"Kalau sudah lengkap semuanya, baru kita, oh iya kalau memang dia tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus Kabur dari Karantina
Sebelumnya, Rachel kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik," ujar Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, kepada wartawan, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Indra, penyidik melontarkan sedikitnya 38 pertanyaan terkait kasus kliennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Salah satu isi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologi Rachel kabur dari pusat karantina atas bantuan anggota TNI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ada 38 pertanya terhadap Rachel. Seputar apa (pertanyaannya) itu sama penyidik. Pokoknya yang terkait kronologis dan lain-lainnya," ungkap Indra.
Baca juga: Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Diberondong 38 Pertanyaan
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan. Kodam Jaya juga langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
Setelah itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, lalu memeriksa Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta managernya, Maulidia Khairunnisa, pada 21 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 27 Oktober 2021 pagi.
Dari situ, status kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.