JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang meminta sekarung bawang ke sopir truk menjadi berita paling banyak dibaca, Selasa (2/11/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Selasa kemarin di sini:
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seorang anggota polantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Aipda PDH, terbukti meminta sekarung bawang putih kepada sopir truk sebagai pengganti sanksi tilang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/11/2021) di kawasan Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Aipda PDH sedang berpatroli dan mendapati truk pengangkut bawang yang diduga melanggar lalu lintas.
Baca juga: Petaka Sekarung Bawang bagi Polantas, Sempat Tolak Uang Rp 100.000 hingga Dimutasi
Setelah diperiksa, sopir truk itu ternyata tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara.
"Sekitar pukul 17.30 WIB dia melakukan patroli di sekitar Jalan P2, bandara sana, melihat ada truk," ungkap Yusri.
"Dia memberhentikan dan mengecek kelengkapan surat-surat daripada si pengemudi truk dan memang pengemudi tidak membawa surat-surat," sambungnya.
Bukannya memberi tilang, Aipda PDH justru meminta sang sopir untuk menyerahkan sekarung bawang putih yang sedang diangkutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Akun media sosial tim pengurai massa Polres Jakarta Timur, Raimas Backbone, hilang dari peredaran.
Akun Raimas Backbone Official sudah tidak bisa dicari di Youtube. Begitu juga yang di Instagram.
Baca juga: Anies Jamin Banjir di Jakarta Surut dalam 6 Jam, Syaratnya. . .
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengonfirmasi bahwa akun itu telah dihapus.
"(Dihapus) untuk kami evaluasi, jangan sampai, seperti arahan Pak Kapolda, menjadi liar. Kemudian bisa sesuka hati sendiri tanpa ada kontrol dari Polres (Jakarta Timur)," ujar Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Eks pemimpin Raimas Backbone, Aipda MP Ambarita, mengatakan bahwa akun media sosial itu awalnya digunakan untuk memublikasikan kegiatan mereka, seperti mencegah terjadinya tawuran, meringkus curanmor, hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu kamtibnas.