Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2021, 07:48 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan hoaks babi ngepet yang sempat menghebohkan Kota Depok, Jawa Barat, mengungkapkan sejumlah fakta.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa (2/11/2021) siang.

Terdakwa Adam Ibrahim diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).

Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Terinspirasi Kisah-kisah Viral

Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.

Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Fakta-fakta mencengangkan terungkap setelah jaksa membacakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa.

Berikut fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

1. Merencanakan satu bulan sebelumnya

Dalam persidangan, Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.

Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet: Demi Allah Saya Tak Akan Ulangi, Setelah Ini Akan Hijrah

Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.

2. Terinspirasi dari kisah viral

Jaksa menyebut Adam pada tanggal 22 Februari, suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

“Seperti tanggal 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB, menonton berita viral di Indonesia, apakah benar?” tanya Jaksa.

“Betul (suka nonton kisah viral),” jawab Adam lewat sambungan telekonferensi.

“Apakah video ini (kisah-kisah viral) yang menjadi inspirasi saudara (terdakwa) karena kehebohan di video terkait video babi ngepet menjadikan ide saudara?” tanya Jaksa.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Adam.

Ia menelusuri kisah-kisah viral tersebut di Youtube.

3. Cari lokasi penjualan babi

Terdakwa menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok.

Terdakwa mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.

“Ini saya lihat saudara terus-terusan selama satu bulan mencari ukuran anak babi hutan pukul 23.41 pada malam hari, hampir setiap hari saudara ya?” tanya Jaksa.

“Iya betul,” jawab Adam.

Adam diketahui mencari penjual babi lewat situs Kaskus.

Baca juga: Anak dan Adiknya Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Semua karena Ulah Saya

4. Pantau pemberitaan tentang babi ngepet

Terdakwa mencari video babi ngepet yang viral mulai pukul 02.30 WIB di Youtube setelah adanya penangkapan babi.

Jaksa heran dengan sikap Adam yang mengaku berniat untuk menenangkan isu yang beredar di tengah warga tentang isu babi ngepet.

“Saudara tadi bilang bertujuan untuk menenangkan, yang mau ditanyakan apa yang saudara lakukan setelah ditangkap oleh warga? Berdasarkan jejak digital saudara pada jam 02.25 WIB, setelah penangkapan (babi ngepet), saudara langsung menelusuri babi ngepet di Bedahan Sawangan Depok,” kata Jaksa.

“Padahal tujuan saudara untuk menenangkan, browsing di youtube terkait isu yang saudara buat, kenapa tuh?” lanjut Jaksa.

“Jadi kabarnya katanya ada media yang datang, sudah ada di Youtube, makanya saya buka, apa benar gitu,” jawab Adam.

5. Belajar rukiyah, pengobatan hingga doa lewat Youtube

Dalam persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.

Adam mengaku melakukannya sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.

6. Menyesal dan akan hijrah

Adam mengaku menyesal setelah melakukan perbuatannya yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya, yang menjadi korban atas ulah saya,” ujar Adam.

Setelah menyebarkan isu babi ngepet, Adam mengaku selalu shalat taubat. Ia sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.

“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya shalat sunah taubat segala macam,” kata Adam.

“Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah,” tambah Adam.

Hakim mengatakan kepada Adam bahwa segala perbuatan akan tercatat dalam sejarah hidupnya.

Hakim menyebutkan, kasus berita bohong soal babi ngepet ini harus diluruskan.

“Sampai anak cucunya akan tahu cerita itu. Kakekmu bugil berempat. Itu yang harus diluruskan. Akibat instruksi saudara (terdakwa), yang tidak sesuai faktanya, korban pada mereka,” kata hakim.

7. Anak dan adiknya tak bisa lanjutkan pendidikan

Adam mengaku bahwa anak dan adiknya kini tak bisa melanjutkan pendidikan.

Anak dan adiknya tersebut putus sekolah lantaran tak lagi memiliki biaya semenjak Adam terjerat kasus berita bohong babi ngepet di Depok, Jawa Barat.

“Saya punya dua anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua,” ujar Adam.

Adam mengaku memiliki adik yang masih menimba ilmu di perguruan tinggi. Nasibnya juga tak jauh beda dengan kedua anak Adam.

“Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andalannya (untuk biaya kuliah),” kata Adam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Megapolitan
Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Megapolitan
Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Megapolitan
Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Megapolitan
Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Megapolitan
Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Megapolitan
Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Megapolitan
Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Megapolitan
250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

Megapolitan
Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Megapolitan
Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Megapolitan
Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke