JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang.
Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1. Kompas.com merangkum aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta di sini:
Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Polantas Minta Sekarung Bawang dari Sopir Truk | Aturan PPKM Level 1 Jakarta
Anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.
Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin.
Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 mengatur bahwa bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan untuk masuk bioskop.
Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh menonton di bioskop asalkan didampingi orangtua.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit per orang.
Kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku di warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Waktu makan maksimal 60 menit sudah tidak berlaku lagi di sini, artinya pengunjung bebas makan tanpa batasan waktu.
Rumah makan yang buka dari pagi, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Sementara rumah makan yang buka sore, diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat.
Protokol kesehatan tetap harus dijaga.
Pembatasan jumlah pengunjung masih diberlakukan di tempat wisata dan tempat ibadah di daerah PPKM Level 1.
Keduanya boleh buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas total.
Baca juga: Cek Rp 35,5 Miliar yang Ditemukan di Soekarno-Hatta Telah Dikembalikan ke Pemiliknya