Oknum Polantas tersebut sudah diperiksa oleh Bidang Prompam Polda Metro Jaya.
"Sudah monitor. Anggota Lantas Polres Bandara. Saat ini sedang dilakukan klarifikasi dan riksa oleh Propam Polda," kata Argo, Selasa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polantas yang videonya viral di media sosial itu merupakan Aipda PDH.
Baca juga: Cerita Tim Jaguar Polres Depok, Kunci Motor Dibuang Pemabuk hingga Antar Pulang Cabe-cabean
Pelaku meminta sekarung bawang saat sedang melaksanakan patroli sore di ruas Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekitar pukul 17.30 WIB dia melakukan patroli di sekitar Jalan P2, bandara sana, melihat ada truk," ungkap Yusri.
"Dia memberhentikan dan mengecek kelengkapan surat-surat si pengemudi truk dan memang pengemudi tidak membawa surat-surat," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Aipda PDH terbukti telah melakukan pelanggaran karena tidak menilang si sopir dan malah meminta sekarung bawang.
"Ada satu pelanggaran yang dibuat petugas tersebut. Pelanggaran si sopir ini tidak dilakukan penilangan, tetapi ditukar dengan satu karung bawang putih," ungkap Yusri.
Yusri belum menjelaskan secara terperinci sanksi yang akan berikan kepada Aipda PDH atas pelanggaran tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa Aipda PDH dimutasi dari Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan ditugaskan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya selama menjalani pemeriksaan Bidang Propam.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda dan langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan," tutur Yusri.
Menurut Yusri, tindakan terhadap Aipda PDH sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan memberikan penghargaan bagi keberhasilan anggota.
Di sisi lain, Fadil akan langsung menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pak kapolda Polda Metro Jaya sudah tegas, ada punishment, ada reward. Anggota yang melakukan keberhasilan akan mendapat reward, tetapi yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman," pungkas Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.