Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 03/11/2021, 10:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha di lini hiburan seperti karaoke, griya pijat, diskotik, dan klub berharap segera diizinkan beroperasi pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.

Mereka merasa sudah taat tidak beroperasi selama hampir dua tahun pandemi Covid-19.

"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) malam.

Ia mempertanyakan mengapa pihaknya belum juga bisa beroperasi meski Ibu Kota sudah menerapkan PPKM level 1.

"Kita tunggu di Inmendagri (Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level hingga Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali), nama kita (sektor usaha hiburan) belum ada," kata dia.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Padahal, lanjut dia, para pelaku usaha hiburan telah menanti selama hampir dua tahun lamanya untuk beroperasi.

Selama dua tahun itu pula, pihaknya tidak pernah sekalipun diizinkan menerapkan uji coba pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke. Jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," ujar dia.

Ia menekankan, pelaku usaha karaoke telah mempersiapkan protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi.

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat karaoke.

"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ngga pernah ada (datang)," jelasnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.

"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).

Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com