JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur capaian status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Anies mengatakan, apresiasi terutama ditujukan kepada tim pelacakan atau tracer dan vaksinasi di DKI Jakarta yang bekerja keras mampu memaksimalkan agenda pengendalian Covid-19.
"Saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," tutur Anies.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen
Namun capaian PPKM Level 1, tutur Anies, tidak lantas membuat semua pihak menjadi lengah.
Dia meminta khususnya kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan ketika kegiatan sehari-hari, menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," ucap Anies.
Semua pihak diminta untuk tetap waspada sampai kondisi dinyatakan aman dari penyebaran virus Covid-19.
"Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," kata Anies.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi
Sebagai informasi, seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.