Penumpang lain bernama Ade (31) juga menyambut baik soal pergantian jenis tes skrining Covid-19 yang dapat digunakan penumpang pesawat.
Menurut dia, tarif tes antigen yang saat ini sudah tergolong murah sangat meringankan beban calon penumpang pesawat.
"Ya bagus kalau emang diganti. Kemarin-kemarin kan masih PCR, masih mahal. Sekarang antigen, jadi sekalian beli tiket pesawat juga enggak terlalu mahal," paparnya saat ditemui, Rabu.
Baca juga: Kembalikan Dompet Berisi Cek Rp 35,5 Miliar, Cleaning Service Bandara Soekarno-Hatta Naik Jabatan
Serupa dengan dua penumpang lain, Ade mengaku sempat kebingungan dengan pergantian syarat perjalanan pesawat yang terjadi belakangan ini.
Dia berharap Pemerintah Pusat dapat melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Survei, kapan waktu yang tepat ngeluarin peraturan, jangan semua-semuanya tiba-tiba. Kan masyarakat kaget, bingung," harap Ade.
Mulai Rabu ini, penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.