JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengatakan, sanksi tilang uji emisi baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sanksi teguran. Sebab, jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah menjalani uji emisi masih terbilang rendah.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta
Menurut Argo, sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus atau belum menjalani uji emisi merupakan opsi terakhir, ketika masyarakat sudah tersosialisasi kebijakan tersebut.
"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," kata dia.
Berdasarkan data yang diterima Argo, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat baru yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sementara itu, jumlah sepeda motor maupun mobil di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah lebih dari sembilan juta.
"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari sembilan juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya. Informasinya kan baru ratusan ribu nih," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berencana untuk terapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.